Rekonstruksi Ustad Cabul Peragakan 32 Adegan

Rekonstruksi Ustad Cabul Peragakan 32 Adegan

KUNINGAN - Tim penyidik Satuan Reskrim Polres Kuningan menggelar rekonstruksi kasus pencabulan dengan tersangka oknum pimpinan pondok ilegal di daerah Palutungan, Kecamatan Cigugur, berinisial AH (38) terhadap delapan santri laki-lakinya, kemarin. Dalam reka ulang tersebut pelaku memperagakan 32 adegan yang memperlihatkan aksi bejat pelaku terhadap santri-santrinya yang masih di bawah umur.

Kegiatan rekonstruksi tersebut digelar di salah satu kamar asrama Sabhara Mapolres Kuningan. Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Hafid Firmansyah mengatakan, ini dilakukan karena pertimbangan keamanan dan antisipasi kemungkinan amuk massa dari warga sekitar pondok jika rekonstruksi dilakukan di lokasi pondok. Giat rekonstruksi tersebut juga disaksikan oleh Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kuningan Agung Hari Indrayudatama.

Pantauan RadarKuningan, reka ulang ini dimulai dari saat pelaku bertemu dengan korban dan mengajak korban ke salah satu ruangan di samping aula yang selama ini menjadi tempat istirahat pelaku. Dalam reka adegan tersebut, diperagakan bagaimana pelaku mengajak korbannya untuk melakukan perbuatan tak senonoh sesama jenis dengan iming-iming hadiah seperti sarung, parfum hingga baju koko. Dari reka ulang tersebut, terungkap bahwa tersangka melakukan perbuatannya tidak hanya di kamar saja, tetapi juga di ruang UKS.

“Ada 32 adegan dilakukan pelaku dalam reka ulang hari ini. Kegiatan rekonstruksi ini dilakukan sebagai salah satu tahapan proses penyidikan untuk melengkapi berkas pemeriksaan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan,\" ungkap Kasat Reskrim AKP Hafid Firmansyah kepada awak media.

BACA JUGA:

Hafid mengatakan, pelaku dijerat dengan Pasal 81 jo 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara. Namun, karena pelaku merupakan tenaga pengajar maka hukumannya akan ditambah 1/3 dari vonis yang dijatuhkan majelis hakim di persidangan nanti.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kuningan Agung Hari Indrayudatama mengatakan bahwa reka ulang ini dilakukan untuk memastikan berkas perkara apakah sesuai dengan fakta di lapangan atau tidak, sehingga nantinya dapat dirumuskan dakwaan atau unsur-unsur pasal-pasal apa yang dapat terpenuhi.

“Selain itu hal ini juga sebagai bentuk sinergitas kejaksaan dengan kepolisian yang membentuk suatu kerja sama yang baik sehingga nanti setiap kali ada penyidikan dapat disampaikan dan dilaksanakan penuh kehati-hatian dan kesempurnaan. Sehingga ketika masuk ke kejaksaan berkas sudah lengkap dan tidak ada keragu-raguan,” ungkap Agung. (fik)

BACA JUGA:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: